Pemerintah Dan DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Lima RPD
radartvnews.com - Pemerintah beserta DPRD Provinsi Lampung menetapkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung terhadap10 (sepuluh) Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Lampung oleh Menteri Dalam Negeri. Adapun kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut diantaranya yakni Pencabutan atas beberapa Peraturan Daerah, Pencabutan atas beberapa ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.3/2011 tentang Retribusi Daerah, Pencabutan atas beberapa ketentuan Perda No.4/2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Pencabutan atas beberapa ketentuan Perda No.16/2013 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Pencabutan atas beberapa ketentuan Perda Provinsi Lampung No.19/2014 tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Usaha Perkebunan. Dalam sambutan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono dalam acara Rapat Paripurna Penetapan 5 Rancangan Perda terhadap Pembatalan Perda Provinsi Lampung oleh Menteri Dalam Negeri di Gedung DPRD Provinsi Lampung,mengatakan bahwa yang menjadi pertimbangan pembatalan Rancangan Peraturan Daerah tersebut diantaranya karena Perda dimaksud bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, adanya pembagian urusan pemerntah konkuran antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta merupakan tidak lanjut sebagai dampak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU yang menjadi dasar dibentuknya Perda. "Pembatalan atas 5 Rancangan Perda Provinsi Lampung atas Meneteri Dalam Negeri merupakan atas amanat ketentuan Pasal 251 ayat 1 dan 2 UU no.23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menjelaskan bahwa Perda dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan:, ujarnya. Lebih lanjut Sutono mengatakan terkait pencabutan atas beberapa peraturan daerah, hal ini menurutnya memuat pencabutan atas 6 Perda Provinsi Lampung yang substansinya secara keseluruhan dibatalkan oleh Mendagri yakni Perda Provinsi Lampung No.3/2009 tentang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Perda Provinsi Lampung No.5/2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang, Perda Provinsi Lampung No.11/2011 tentang Irigasi, Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Perkoperasian, Perda No.26/2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Daerah dan Perda No.28/2014 tentang Pengelolaan Panas Bumi. "Untuk itu kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Dewan yang terhormat karena telah mengagendakan penetapan lima rancangan Perda sebagai tindak lanjut atas pembatalan beberapa Perda oleh Menteri Dalam Negeri RI tersebut, dan diharapkan rancangan Perda ini dapat segera disetujui", tambahnya. Sementara dijelaskan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana sesuai dengan ketentuan Pasal 134 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dinyatakan bahwa dalam beberapa hal terdapat pembatalan baik secara keseluruhan maupun sebagian materi muatan Perda Provinsi oleh Menteri Dalam Negeri, maka Gubernur harus menghentikan pelaksanaan Perda Provinsi tersebut dan selanjutnya DPRD bersama Gubernur mencabut atau merubah Perda Provinsi dimaksud. "Dengan penjelasan tersebut diharapkan bersama-sama dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai dasar pertimbangan pembatalan beberapa Perda tersebut oleh Menteri Dalam negeri dan disetujui oleh pihak Dewan Yang Terhormat", jelasnya. (Rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: