Pemerintah Imbau Masyarakat Sikap Sempurna Selama Tiga Menit pada 17 Agustus 2025

Pemerintah Imbau Masyarakat Sikap Sempurna Selama Tiga Menit pada 17 Agustus 2025

Ilustrasi-Foto : Dika Fitrian-

RADARTVNEWS.COM - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kantor Komunikasi Presiden (PCO) mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan aktivitas sejenak dan bersikap sempurna selama tiga menit pada tanggal 17 Agustus 2025. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala PCO, Hasan Nasbi, yang baru saja ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

Nasbi menjelaskan bahwa aksi sikap sempurna ini akan berlangsung dari pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, bertepatan dengan upacara pengibaran bendera Merah Putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang disiarkan secara nasional. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, di mana pun berada, untuk ikut serta dalam momen sakral ini sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan kita kepada bangsa," ujarnya.

Upacara peringatan detik-detik proklamasi sendiri akan dipusatkan di halaman Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto akan bertindak sebagai inspektur upacara, didampingi oleh para pejabat tinggi negara, perwakilan dari negara sahabat, serta 16.000 warga yang telah mendaftar secara daring.

Setelah upacara, perayaan akan dilanjutkan dengan serangkaian acara meriah yang terbuka untuk umum. Monumen Nasional (Monas) akan menjadi pusat perayaan, yang terbagi dalam dua sesi. Acara puncak adalah "Karnaval Bersatu Kemerdekaan" yang akan menampilkan konvoi truk-truk berhias, menampilkan berbagai capaian pembangunan dari kementerian dan lembaga.

Tidak hanya itu, sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman juga akan dimeriahkan dengan berbagai panggung hiburan rakyat dan kehadiran karakter-karakter animasi lokal yang populer, menambah semarak perayaan Hari Kemerdekaan bagi seluruh warga Ibu Kota dan sekitarnya.

BACA JUGA:Ingin Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana Negara? Ini Cara Daftarnya, Jadwal dan Syarat Lengkap

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: