PN Agendakan Sidang Oknum Perwira Polda
radartvnews.com - Kasus perzinahan yang melibatkan oknum perwira tinggi Polda Lampung, berinisial AKBP F-I dan seorang Polwan IPDA A-N akan memasuki babak baru untuk segera dipersidangkan di Pengadilan Negeri kelas satu A Tanjung Karang. Hal ini, dikarekan pihak pengadilan sudah mengagendakan jadwal 2 perwira Polda Lampung itu untuk segara diadili, terkait dugaan perzinahan yang dilakukan F-I dan A-N. Jadwal sidang akan berlangsung pada rabu 29 Maret 2017, yang dipimpin ketua majelis hakim Novian Saputra. Dalam sidang keduanya akan dilakukan penuntutan terpisah dengan dakwaan tunggal yakni masing masing dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman penjara selama 9 bulan. (Jef/Leo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: