Hakim Beri Hukuman 6 Bulan Penjara, Edi Ajukan Banding
radartvnews.com - Dugaan salah tangkap, terjadi oleh aparat penegak hukum di Lampung. Hal ini menimpa Edi Yulianto, 38 tahun warga desa Merbaumataram, kecamatan Merbaumataram, Lampung Selatan yang ditangkap pada senin 25 Oktober 2016 lalu di kediamanan. Edy ditangkap atas tuduhan sebagai penadah truk Mitsubishi Colt diesel BE 9604 CV milik PT Prima Perkasa Sukses Makmur yang di curi oleh pelaku Agus yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Atas tuduhan ini, kini Edy harus menjalani pemeriksaan dan hukuman dari aparatur penegak hukum. Setelah melalui beberapa kali sidang, akhirnya sidang putusan digelar di pengadilan negeri Gunung Sugih. Dalam sidang dengan agenda putusan ini, hakim ketua Riyanti Desiwati, menyatakan bahwa berdasarkan saksi dan bukti-bukti yang dimiliki terdakwa atas nama Edy Yulianto di jatuhkan hukuman 6 bulan penjara. (Bow/Tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: