Tiga Warga Lampung Timur Dibekuk Saat Asyik Pesta Sabu

radartvnews.com - Ketiga tersangka ini tak dapat mengelak lagi saat petugas mengiring nya ke ruang peyidik satuan resnarkoba polres lampung timur. Jabal nur dan andi arman dua warga desa kuala penet kecamatan labuhan maringga ini terpaksa harus ikut di gelandang satuan resnarkoba ke mapolres lampung timur bersama satu tersangka lainnya hatta warga desa tanjung aji kecamatan melinting lampung timur karena diduga merupakan agen narkoba jenis sabu di wilayah lampung timur. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penguna narkoba jenis sabu di wilayah bagian tenggara lampung timur. Mendapat informasi ini satuan resnarkoba lamtim mencoba melakukan penyisiran di beberapa kecamatan dan minggu sore tersangka arman dan rekannya jabalnur kepergok saat sedang asik pesta sabu di kediaman hatta di desa tanjung aji kecamatan melinting yang di duga salah satu agen barang haram jenis sabu-sabu. Saat ketiganya ditangkap petugas menemukan barang bukti satu buah alat hisap bong dua bungkus sabu siap pakai dan puluhan plastik klip kecil milik tersangka hata. Kini ketiga tersangka di tahan di mapolres lampung timur sementara guna mempertangungjawabkan ulahnya kedua tersangka dikenakan pasal 127 dengan ancaman 4 tahun penjara dan satu tersangka yang diduga agen sabu dikenakan pasal 112 junto pasal 114 undang- undang ri nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (dinrltv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: