asn

Mantan Pejabat Kantor Post Dituntut 18 Bulan

Mantan Pejabat Kantor Post Dituntut 18 Bulan

radartvnews.com - Mantan kepala kantor pos Indonesia cabang Rumbia, Lampung Tengah dan pegawainya, dituntut masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana program simpanan keluarga sejahtera padatahun 2014 dan 2015, sebesar 55 juta rupiah. Kasus ini bermula, dari adanya program dana bantuan PSKS dari pemerintah setempat yang ditujukan 259 bagi keluarga yang  kurang mampu di desa Reno Basuki kecamatan Rumbia Lampung Tengah. Seiring berjalannya waktu ternyata ada 54 warga yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan namun tidak mendapatkan bantuan di tahun 2014 di tahun 2015 ada 56 warga yang tidak menerima bantuan PSKS. (Bow/Leo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: