Dinas Perikanan Lamtim Diduga Terima Setoran Pemilik Jaring Pukat Harimau
radartvnews.com - Benar- benar ironis yang terjadi di perairan laut labuhan maringgai ini, walaupun sudah jelas / ada sangsi di dalam peraturan meteri kelautan dan perikanan - nomor -2 tahun – 2015 tentang larangan pengunaan alat tangkap ikan jaring pukat harimau atau trawl. Namun di perairan laut di kecamatan labuhan maringgai Lampung Timur jaring perusak terumbu karang itu bebas di gunakan untuk menangkap ikan. Akibatnya ratusan nelayan tradisional menjadi korban, selain hasil tangkapan ikan menurun dan mereka pun harus menempuh ratusan kilo untuk mencari lokasi baru akibat banyak nya terumbu karang tempat bersembunyi ikan yang rusak. Sayangnya jaring pukat hela atau di kenal jaring pukat harimau, bertonase kurang lebih 20 gt yang merusak biota laut, yang di gunakan oleh nelayan trawl ini, sangat marak di pesisir laut timur, Lampung Timur. (Jef/Syam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: