asn

APBD 2017 Kota Bandar Lampung Tetap Dipangkas Oleh Kemendagri

APBD 2017 Kota Bandar Lampung Tetap Dipangkas Oleh Kemendagri

radartvnews.com - Berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri, tentang pembatalan beberapa materi pada perda kota Bandar Lampung no 13 tahun 2016 terkait APBD TA 2017 dan peraturan walikota Bandar Lampung no 1 tahun 2017 tentang penjabaran APBD 2017. Tertuang sudah, hasil surat yang dikeluarkan kemendagri atas polemik pemprov Lampung dan pemkot Bandar Lampung. Seketaris daerah provinsi Lampung, Sutono mengatakan, pemangkasan anggaran itu mengacu pada target pendapatan asli daerah (PAD), Bandar Lampung yang dinilai berlebih. Pemkot Bandar Lampung harus melakukan penyesuaian besaran target dengan proyeksi pertumbuhan sebesar 11,3% per tahun. Jika dikaitkan dengan realisasi penerimaan APBD pada tahun 2016. (Bow/Ren)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: