asn

Berkas Dua Perkara Pembangunan Pabrik Es Segera Dilimpahkan

Berkas Dua Perkara Pembangunan Pabrik Es Segera Dilimpahkan

radartvnews.com – Perlengkapan berkas kedua tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ini guna merampungkan penyelidikan untuk segera dilakukan penuntutan dan segera dipersidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hentoro menuturkan, dalam proses penyelidikan kasus pembangunan pabrik es itu masih menunggu hasil surat kerugian negara BPKP. Kendati demikian, pihaknya memiliki target agar penyidikan kasus pabrik es dapat diselesaikan secepatnya. Diketahui, Kejari menetapkan 2 orang tersangka berinisial E dan AS, tetapi keduanya tidak dilakukan penahanan. Kasus pabrik es tersebut diduga ada penyimpangan proyek yakni pengerjaan pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan terjadinya mark up harga proyek.(Bow/Leo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: