Gubernur Lampung Gulirkan Pemutihan Pajak 2025, Ini Komentar Pengamat
Ilustrasi -Foto : Mawar-
BANDAR LAMPUNG,RADARTVNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Lampung telah menggulirkan program pemutihan pajak 2025. Dimana pemutihan pajak untuk terakhir kalinya mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Menanggapi program Pemprov Lampung tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan menyebut jika program tersebut positif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi Lampung dari sektor pajak kendaraan.
“Rencana pemutihan pajak kendaraan tahun ini oleh pemprov sangat baik dan positif tapi mesti diawasi,” ucap Dedi.
Dedi menyampaikan bila pelaksanaan program pemutihan pajak dalam menangkap PAD mesti diawasi agar pelaksanaannya berjalan optimal. “Tentunya pelayanan dalam pembayaran pajak kendaraan juga perlu ditingkatkan, agar masyarakat merasa terlayani selain juga sistemnya yang perlu diperbaiki, sehingga data ojek pajak dan realiasinya dapat termonitor,” sebut Dedi.
Dedi juga mewanti-wanti agar dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan nantinya jangan ada penyimpangan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak, Gubernur Lampung Gratiskan 100 Persen, Ini Ketentuannya
“Pengawasan dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam implementasinya, sehingga pendapatan PAD dari sektor pajak kendaraan benar-benar optimal,” tegas Dedi.
Selain itu Dedi menyebut jika masyarakat menanti hasil PAD dari sektor pajak kendaraan nantinya agar dipergunakan seefektif mungkin untuk masyarakat Lampung.
“Setelah nantinya berhasil mendapatkan PAD dari sektor pajak kendaraan dalam program pemutihan pajak 2025, masyarakat tentunya menanti dana yang didapat bisa dipergunakan untuk kepentingan publik, seperti pemprov Jawa Barat hasil dari pemutihan pajak akan dipergunakan untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak, untuk Lampung tentunya kita menunggu kebijakan gubernur, “ terang Dedi.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sendiri saat meninjau Samsat Digital Drive Thru Perpanjang STNK didepan Kantor Gubernur Lampung menyampaikan bila Pemutihan pajak tahun 2025 Ini berupa, penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)/bayar 1 tahun berjalan.
Selain itu penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Promo SGM Eksplor 3kg April 2025 di Alfamart: Harga Spesial Mulai Rp230.000 + Bonus E-Wallet!
Gubernur Mirza menyebut jika pelaksanaan pemutihan pajak sendiri berlangsung hingga 31 Juli 2025 di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM), serta 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes.
"1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung, Samsat Drive Thru ini salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak," ujar Gubernur Mirza, Kamis, 17 April 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: