Tambang Batu Andesit di Way Laga Disegel, Ini Penjelasan DLH Lampung

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel kegiatan penambangan batu andesit di Jl. Soekarno-Hatta, Way Laga, Sukabumi Bandar Lampung.--Prima Imansyah
Lanjut Yulia Mustikasari, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa aktivitas pertambangan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayah setempat.
"Salah satu penyebab banjir, dan pada saatnya ada pengerukan yang tidak sesuai dengan kriteria bisa menjadi penyebab banjir oleh karena itu kita pantau apakah kegiatan ini nantinya berdampak," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Yulia Mustikasari menyampaikan, jika DLH hanya memberikan sangsi administrasi sementara untuk sangsi pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
"Didalam penegakan hukum ada sangsi administrasi, jadi nanti ada beberapa point-point untuk penaatannya seperti apa dan ketika ketidak taatannya sudah di taati nanti ada pencabutan sangsi administrasi. Untuk pidana sudah masuk keranah APH kalau kami hanya administrasi," tuturnya.
Sementara, Kabid Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Lampung, Asrul Tristianto mengatakan, berdasarkan aturan kegiatan pertambangan harus memiliki jaminan reklamasi dan pasca tambang.
"Seyogyanya kegiatan pertambangan harus ada jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang dan ini berkaitan dengan SIPB nya dan ini sudah diambil alih oleh pemerintah pusat," ujar Asrul Tristianto.
Kata Asrul Tristianto, izin milik PT Membangun Sarana Bangsa ini sudah berakhir dan saat hendak mengajukan izin baru harus kembali memulai dari awal dan tidak diperpanjang.
"Ini juga kedepan akan dikaji apakah sesuai RTRW (rencana tata ruang wilayah), kajian lingkungan, teknis persyaratan juga akan dikaji," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: