Dirut PT. Adityakarya Perdana Utama Medica Disidangkan

Dirut PT. Adityakarya Perdana Utama Medica Disidangkan

radartvnews.com – Direktur Utama PT.Adityakarya Perdana Utama Medica, H.Bainuddin Hendry terpaksa duduk dikursi pesakitan lantaran telah melakukan korupsi kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana senilai 5 milyar. Dihadapan majelis hakim Novrian Saputra, Jaksa menjerat Terdakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat 1 juga Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Rusydi menjelaskan, berawal dari anggaran APBN tahun 2009, ketika itu RSUD Mayjend Hm Ryacudu Lampura mendapatkan aliran dana sebesar 5 milyar untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana. Saat itu, Direktur RSUD Mayjend Hm Ryacudu Lampura Maya Natalia, menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa  pengadaan untuk memenangkan lelang PT.Adityakarya Perdana Utama Medica. Setelah dinyatakan menang dalam pengerjaannya, Terdakwa tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Seharusnya Terdakwa membeli 17 item barang kesehatan. Namun, dari 17 item, 8 item diantaranya  tidak dibeli sehingga negara mengalami kerugian 1,6 miliar lebih. Atas dakwaan itu, Majelis Hakim menunda persidangan, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan.(Bow/Leo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: