Sidang Perdana Muchlis Basri Berlangsung Singkat
radartvnews.com – Sidang Kasus Kempemilikan Narkotika jenis Happy Five ini berlagsung cepat. setelah JPU membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Anisa dan Rustam langsung menghadirkan 3 orang saksi yakni dua dari Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan 1 orang dokter dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. Dalam dakwaanya, Jaksa menjerat ke 3 terdakwa dengan Pasal Alternatif yakni Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 60 Ayat (5) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 JO Pasal 37 Ayat (1) dan (2). Jaksa mengungkapkan kasus Narkotika yang melibatkan Sekda Tanggamus ini bermula, Doni datang ke rumah Mukhlis di Gunung Sulah pada Sabtu 21 Januari 2017 sekitar Pukul 13.00 WIB. Doni mengajak Mukhlis main ke Hotel Emersia untuk ngobrol dengan teman-temannya. Sebelum berangkat, Mukhlis menghubungi Okta untuk datang ke kamar 207 Hotel Emersia. Kemudian, Sekda Tanggamus itu dan Doni tiba di kamar Hotel tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu di dalam kamar sudah ada Okta. Tak lama kemudian, Polisi datang mengerebek sebuah kamar Hotel, dan Polisi menemukan dua Butir Pil Happy Five di dompet Mukhlis dan dua butir pil Happy Five di kotak jam Okta, sehingga ketiganya dibawa kekantor Polisi. Usai mendengarkan keterangan para Saksi, Majelis Hakim yang dikeuai Akhmad Lakoni, menunda Sidang Pekan depan dengan mendengarkan keterangan Saksi.(Leo/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: