Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Pelajar SMPN 25 Bandar Lampung

REMAJA URAKAN : Polisi menangkap tiga remaja yang terlibat dalam perkara pembunuhan remaja di Bandar Lampung Rabu 18 Desember 2024 dinihari. -SASKIA-
Pihak kepolisian mengimbau keluarga kedua pelaku untuk menyerahkan mereka ke pihak berwajib.
Diduga kuat, pihak keluarga para pelaku ini memfasilitasi pelarian anak – anak mereka untuk kabur dan bersembunyi di luar kota.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka utama yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Kami minta keluarga proaktif dan kooperatif membantu menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: