asn

Dewan Minta BPN Segera Lakukan Penelitian Terkait CSR PT GGP Umasjaya

Dewan Minta BPN Segera Lakukan Penelitian Terkait CSR PT GGP Umasjaya

radartvnews.com – Setelah mendapat Laporan dari masyarakat dan beberapa kali menggelar Hearing bersama dengan pihak Perusahaan dan Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, serta mendapat Surat dari Kementrian Pertanahan Republik Indonesia terkait perpanjangan hak guna Usaha, atau HGU PT GGP Umasjaya, Lampung Tengah, yang bermasalah terkait penyaluran CSR nya, membuat BPN Lampung Tengah harus melakukan penelitian ulang. Meski surat dari Kementerian sudah diterima oleh BPN, bahkan Komisi I DPRD Lampung Tengah, namun pihak BPN hingga kini belum melakukan penelitian terhadap CSR yang seharusnya disalurkan oleh Perusahan Perkebunan Nanas tersebut kepada masyarakat di sekitar Perusahaan. Pasalnya,  DPRD mendapat pegaduan dari masyarakat, bahwa sejak awal, masyarakat tidak pernah mendapatkan CSR dari Perusahaan. Untuk mengetahui alasan belum dilakukannya penelitian oleh pihak BPN, Senin pagi tadi, DPRD mengundang Hearing BPN Lampung Tengah. Dalam Hearing ini, Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto mengatakan,  seharusnya pihak BPN sudah melakukan penelitian, terkait CSR yang harus diberikan oleh PT GGP kepada masyarakat. Sebab, perusahaan ini harus melakukan perpanjangan Izin HGU-Nya. sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Selama ini, BPN hanya memanggil pihak Perusahaan, dan melihat melalui Dokumen-Dokumen, yang diberikan oleh pihak Perusahaan saja. DPRD menegaskan, bahwa sesegera mungkin BPN harus melakukan penelitian ini. Sebab, jika persoalan ini tak kunjung selesai maka dikhawatirkan akan ada gejolak di masyarakat. DPRD berharap kejadian yang di Mesuji tidak terjadi di Lampung Tengah. Menjawab pertanyaan dari para Wakil Rakyat, Kepala BPN Lampung Tengah. Hendri Sahendra mengatakan, bahwa pihaknya belum melakukan penelitian terkait CSR PT GGP Umasjaya, lantaran belum dibentuknya tim. Sedangkan, pembentukan Tim bukan hanya dilakukan oleh BPN Kabupaten Lampung Tengah saja. Akan tetapi, dilakukan juga oleh BPN Wilayah Provinsi Lampung. Terkait persoalan ini, BPN meminta waktu kepada Komisi I DPRD Lampung Tengah untuk melakukan penelitian.(Jef/Tik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: