Polisi Amankan Bandar Sabu-Sabu

Polisi Amankan Bandar Sabu-Sabu

radartvnews.com – Tim meringkus AI 43 tahun warga Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan. AI digeladang petugas kepolisian setelah melakukan penggerebakan usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Way Kanan. AI yang telah lama menjadi incaran Kepolisian Satuan Narkoba Polres Way Kanan tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh polisi. Tersangka diketahui sebagai bandar narkoba yang cukup lama menjalankan bisnis haram ini. Kronologi penangkapan bandar ini bermula dari laporan masyarakat yang selama ini sering mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, tengah berada di rumah dan menyimpan barang narkoba jenis sabu di dalam rumahnya. Mendapati laporan warga, aparat langsung bergerak menuju TKP yaitu tempat kediaman pelaku yang berada di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu untuk menangkap pelaku dan dengan dibantu oleh aparat dari Sat Sabhara dan Propam Polres Way Kanan, Jajaran Satres Narkoba dan Tim Tekab 308 melakukan penangkapan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, pertugas mendapati paket sabu yang disimpan di dalam mangkok merk yongma warna merah yang didalamnya berisi 20 plastik klip bening, tiga diantaranya berisi kristal yang diduga jenis sabu seberat 2.81 gram dan plastik besar warna hitam yang didalamnya terdapat 1 paket kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang belum terpisahkan dengan berat 3,03 dan beserta 16 lembar  STNK roda dua dan roda empat yang ada dan terdapat di dalam kamar korban ke tersangka. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu lembar plastik klip besar berisi narkotika diduga jenis sabu seberat 5,84 gram, satu unit timbangan digital tanpa merk warna hitam, satu unit magicom merk yongma yang berisikan plastik asoy warna bening yang berisikan 20 pasang plastik klip bening, 14 lembar STNK kendaraan roda dua dan 2 lembar STNK kendaraan roda empat. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya yang telah menjual narkoba, polisi mengancam tersangka dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Jef/Ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: