569 Warga Negara Indonesia Terlibat Operasi Judi Online Ilegal di Filipina

569 Warga Negara Indonesia Terlibat Operasi Judi Online Ilegal di Filipina

WNI Terlibat Judi Online di Filipina-Instagram @ussfeeds-

RADARTVNEWS.COM - Otoritas Filipina mengungkapkan bahwa sebanyak 569 Warga Negara Indonesia (WNI) telah terlibat dalam operasi judi online ilegal di negara tersebut. 

Mereka ditangkap dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan di beberapa lokasi di sekitar Metro Manila dan daerah sekitarnya.

Kepolisian Nasional Filipina (PNP) bersama dengan Biro Imigrasi Filipina melaporkan bahwa para WNI ini bekerja di perusahaan judi online yang beroperasi secara ilegal, melayani pelanggan internasional. 

Operasi ini menjadi bagian dari tindakan tegas pemerintah Filipina dalam memberantas industri perjudian online ilegal yang semakin berkembang pesat.

Menurut juru bicara PNP, penggerebekan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima informasi dari masyarakat dan hasil investigasi selama beberapa bulan terakhir. 

Sebagian besar dari 569 WNI yang ditangkap diduga bekerja sebagai staf teknis, customer service, dan manajer operasional di perusahaan-perusahaan tersebut. 

Mereka direkrut oleh sindikat internasional yang mengoperasikan jaringan perjudian online tanpa izin resmi dari pemerintah Filipina.

Saat ini, para WNI yang ditangkap telah ditahan oleh pihak imigrasi Filipina untuk proses lebih lanjut, termasuk verifikasi dokumen dan identitas mereka. 

Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan perlindungan hukum dan pendampingan konsuler bagi warga negara yang ditahan.

Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui juru bicaranya menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan penangkapan tersebut dan akan bekerja sama dengan pemerintah Filipina untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. 

Selain itu, pemerintah Indonesia juga mengimbau warganya untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal di luar negeri, termasuk dalam industri perjudian online yang melanggar hukum setempat. 

Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi para WNI yang terlibat.

Filipina telah menjadi pusat bagi sejumlah perusahaan judi online, yang dikenal dengan istilah Philippine Offshore Gaming Operators (POGO). 

Meskipun beberapa perusahaan POGO beroperasi secara legal, banyak di antaranya yang tidak memiliki izin dan terlibat dalam praktik ilegal, seperti penipuan dan perdagangan manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: