Langgar Izin, Tim Gabungan Segel Tiga THM di Bandar Lampung

Langgar Izin, Tim Gabungan Segel Tiga THM di Bandar Lampung

Potret Pemeriksaan yang Dilakukan Tim Gabugan Disalah Satu THM-Rendy-

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM -Tim gabungan dari Dinas Perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Satpol PP, dan Ditreskrimsus Polda melakukan penyegelan terhadap tiga tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung pada Rabu malam, 9 Oktober 2024. 

Ketiga tempat yang disegel yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore. Yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, 

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, tiga tempat hiburan malam tersebut melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin usahanya, karena perizinan yang dimilikinya diduga hanya sebatas izin Bar, akan tetapi menjalankan kegiatan usaha diskotik.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, membenarkan terkait penyegelan tersebut. 

"Betul, tim yang turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan," kata dia, Kamis malam (10/10/2024) 

Terkait permasalahan izin, Kadis Yudhi Alfadri. Membenarkan hal tersebut. 

Sementara itu Jaka, Manajer Karaoke De Amore, membantah bahwa tempat usahanya disegel. 

“Tidak ada penyegelan di tempat kami. Memang tim datang tadi malam dan memeriksa semua izin yang ada,” ujar Jaka saat dihubungi pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses mengurus izin untuk usaha Resto and Bar. 

“Kami memang memiliki Resto and Bar, tapi belum beroperasi karena izinnya masih dalam proses. Siang tadi saya sudah ke Dinas Perizinan, tapi belum ada yang bisa ditemui,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: