Tim Dawam-Ketut Gugat ke Bawaslu dan Komnasham, Ahmad Handoko: Keputusan KPU 1229 Seharusnya Batal Demi Hukum

Tim Dawam-Ketut Gugat ke Bawaslu dan Komnasham, Ahmad Handoko: Keputusan KPU 1229 Seharusnya Batal Demi Hukum

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Melaporkan KPU Setempat ke Bawaslu dan Komnas HAM Terkait Penolakan Berkas Pendaftaran-Abud-

RADAR TV - Ahmad Handoko, Kuasa hukum dari pasangan bakal calon kepala daerah Lampung Timur, M Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setenpat pada Senin 9 September 2024.

Tidak hanya ke Bawaslu, tim juga bakal bertolak ke Jakarta hari ini, Selasa 10 September 2024 untuk mengadukan persoalan polemik pendaftaran Dawam-Ketut di KPU Lampung Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ahmad Handoko menjelaskan terkait aduan ke Bawaslu Lamtim, pihaknya sudah melengkapi berkas persyaratan laporan. 

Laporan ini berkaitan dengan penolakan berkas Dawam-Ketut yang mendaftar sebagai Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur oleh KPU setempat. 

"Kami yakin berkas pendaftaran Dawam-Ketut akan diterima. Kami juga siap mengikuti prosedur penyelesaian sengketa sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Handoko, Selasa 10 September 2024. 

Handoko menjelaskan bahwa penolakan dari KPU Lampung Timur berhubungan dengan masalah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dijelaska dia, Silon merupakan alat bantu bukan syarat utama pendaftaran. Sebab, jika merujuk pada Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jika terjadi kendala dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual.

Terkait KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1229 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN, PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON, DAN PENETAPAN PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA, Handoko menegaskan seharuanya Keputusan ini batal demi hukum. 

Diketahui, dalam Keputusan KPU itu dalam pendaftaran penarikan dukungan harus ada persetujuan bersama koalisi yang sebelumnya. 

Handoko menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan regulasi diatasnya. Misalnya pada Undang-undang Pilkada dan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan. 

"PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika hanya ada satu pendaftar. Seharusnya keputusan KPU itu batal demi hukum," tandasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: