KPU Lampung Timur Dituding Melanggar HAM dan Merusak Demokrasi
LBH Bandar Lampung mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pelanggaran HAM oleh KPU Kabupaten Lampung Timur --
RADAR TV - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui LBH Bandar Lampung mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur.
Dalam pernyataan resmi tersebut, KPU Lampung Timur dinilai telah melanggar prinsip netralitas dan keadilan dengan menolak salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati pada saat akhir pendaftaran, yang jatuh pada tanggal 4 September 2024.
Menurut LBH Bandar Lampung, tindakan KPU tersebut tidak hanya menodai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga melanggar hak konstitusional warga negara yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, di mana dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Selain itu, LBH Bandar Lampung juga mengutip Pasal 43 Ayat (1 dan 2) dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilu tanpa diskriminasi.
BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Tinjau Gerakan Pangan Murah di KTM Mesuji Timur
“Penolakan tersebut mencederai prinsip demokrasi dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi yang dijamin konstitusi,” ujar Cik Ali, S.H., Wakil Direktur LBH Bandar Lampung. Lebih lanjut, LBH Bandar Lampung menekankan pentingnya KPU bersikap netral dan tidak menghalangi bakal calon dengan alasan teknis.
Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan, seharusnya menjadi pedoman bagi KPU. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan yang menghalangi hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri. Namun, KPU Lampung Timur justru dinilai melanggar putusan ini dengan menolak bakal calon pada tahap pendaftaran.
LBH Bandar Lampung juga menyoroti ketidaksiapan KPU Lampung Timur dalam menghadapi situasi mendadak, dan menegaskan bahwa penolakan bakal calon seharusnya dilakukan melalui tahapan seleksi, bukan pada saat pendaftaran.
Perilaku ini, menurut LBH Bandar Lampung, bertentangan dengan kebijakan KPU Pusat yang membuka ruang perpanjangan pendaftaran untuk menghindari terjadinya lawan kotak kosong. "KPU Lampung Timur tampaknya tidak menginginkan demokrasi berjalan dengan baik di daerah ini," lanjut Cik Ali.
BACA JUGA:Penjelasan KPU Lampung Timur Terkait Tak Dapat Proses Pendaftaran Dawam – Erawan
Atas dugaan pelanggaran ini, LBH Bandar Lampung mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas pelanggaran etika penyelenggara di Lampung Timur. Mereka juga meminta agar kasus ini dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar tidak terulang di daerah lain.
Sebagai penutup, LBH Bandar Lampung mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk terus mengawal proses pemilu dan memastikan penyelenggara pemilu bersikap adil dan netral. “Kita harus menjaga agar demokrasi di negeri ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Cik Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: