PTPN I Lampung Terima Uang Ganti Rugi Jalan Tol Rp3,73 Miliar

PTPN I Lampung Terima Uang Ganti Rugi Jalan Tol Rp3,73 Miliar

Foto : PTPN I Lampung Terima Uang Ganti Rugi Jalan Tol Rp3,73 Miliar--

RADAR TV- Jalan Tol Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) menggunakan lahan PTPN I Regional 7 seluas 7,8 hektare. Lahan yang berada di Unit Bungamayang, Kabupaten Tulangbawang dan Tulang Bawang Barat itu dibayarkan ganti ruginya Selasa (3/9/24). 

Prosesi penyerahan uang ganti rugi (UGR) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Menggala dilakukan  pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat selaku penanggung jawab proyek kepada PTPN I Regional 7.

Uang ganti rugi senilai Rp3,73 miliar itu diserahkan Ketua PN Menggala Tri Handayani kepada Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun. Kedudukan PN Menggala dalam konteks ini adalah sebagai pihak yang dititipi UGR karena saat pembebasan lahan masih ada prasyarat administrasi yang belum lengkap.

"Saat pembebasan dan pembayaran UGR dulu, masih ada beberapa persyaratan legalitas yang belum lengkap sehingga dikonsinyasi ke PN Menggala. Setelah dilengkapi, hari ini kami serahkan kepada yang berhak," kata Tri Handayani.

BACA JUGA:Penikmat Sushi Tengah Malam Merapat, Three Nine Coffee and Eastery Cafe 24 Jam di Bandar Lampung Yang Worth it

Hadir pada penyerahan UGR itu SEVP Business Support Regional 7 Bambang Agustian, SEVP Operation Wiyoso, Kasubag PTP BPN Tulangbawang Abdhi G Pratama, Kasi PTP BPN Tulangbawang Barat Ook Ardy Mursyd, Pelaksana PPK Lampung Kementerian PUPR Satibi, dan perwakilan Bank BSI. Ketua PN Menggala Tri Handayani, menjelaskan bahwa pihaknya berwenang menjembatani perkara ganti rugi ini. Penyerahan dana kompensasi ganti rugi ini ada 2 sertifikat karena terdapat di dua kabupaten.

"Untuk yang pertama di Kabupaten Tulangbawang senilai Rp2.93 miliar dengan luas lahan 6,2 hektare dan sertifikat kedua di Kabupaten Tubaba senilai Rp795 juta dengan luas lahan 1,6 hektare. Ini  merupakan dana titipan (konsinyasi) dari Kementerian PUPR," kata dia.

PN Menggala sesuai kewenangannya menerima titipan atau konsinyasi atas perkara ganti rugi seperti ini. Banyak perkara sejenis yang tertunda karena berbagai sebab. Antara lain, lahan dalam sengketa, legalitas lahan yang belum jelas, persyaratan yang belum lengkap, dan sebagainya. 

Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian UGR ini. Ia mengatakan  status hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap terhadap kepemilikan aset  terutama lahan, bagi pihaknya sangat mendasar. Sebab  aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7 wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik.

BACA JUGA:Sembunyi di Bunker, Bandar Sabu dan Kekasihnya Diringkus

"Terima kasih kepada PN Menggala, Kejari Menggala, BPN, dan semua pihak. Ini langkah sangat mendasar karena semua hal dalam pengelolaan aset negara harus berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Tuhu menjelaskan, dalam sebulan terakhir, pihaknya menuntaskan tiga persoalan UGR lahan perusahaan yang dipakai proyek jalan tol di Lampung dan Sumsel. Yakni, UGR lahan seluas 24 hektare di Unit Musi Landas untuk Tol Kayuagung-Palembang-Betung senilai Rp29,7 miliar. Lalu  pada akhir Agustus menerima UGR senilai Rp64 miliar untuk lahan seluas 69 hektare di Unit Cinta Manis yang dipakai jalan tol ruas Indralaya--Muara Enim. Tentang PTPN I Regional 7, menjelaskan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, dilakukan transformasi bisnis di PTPN III Holding yang salah satunya perubahan struktur organisasi entitas perusahaan. 

"Sejak 1 Desember 2023 PTPN yang dulunya ada 14 unit sebagai entitas perseroan, dilebur hanya menjadi tiga entitas Subholding. Yakni, Subholding Palm Co yang mengelola kelapa sawit yang bermuara di PTPN IV, kedua ada  PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) sebagai Subholding yang mengelola komoditas gula putih dan PTPN I Subholding Supporting Co yang mengelola rupa-rupa komoditas ada karet, teh, tebu dan lain lain," paparnya.

Saat ini, jelas Tuhu Bangun, pihaknya masuk ke Subholding Supporting Co dengan entitas bernama PTPN I. Untuk aset yang dulu bernama PTPN VII yang berada di Lampung, Sumsel, dan Bengkulu menjadi PTPN I Regional 7. Disini kami hadir sebagai penerima kuasa dari Suporting Co.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: