KPU Lamtim Perpanjang Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Lamtim Perpanjang Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Perpanjangan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur--

RADAR TV- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur secara resmi memperpanjang pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati tahun 2024.

KPU melalui pengumuman nomor 522/PL.02.2-Pu/1807/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur menyatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Lampung Timur mengumumkan informasi dan jadwal Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024.

Berikut ini ketentuan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur :

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor 1222 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 

“Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Lampung Timur Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 45.265 (empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh lima) suara sah,” ungkap Ketua KPU Lamtim Jarwo Asmoro seperti tertulis dalam surat pengumuman.

KPU Lampung Timur memastikan waktu dan tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yakni mulai Senin, 02 September 2024 s.d Selasa, 03 September 2024 mulai pukul 08.00 s.d pukul 16.00 WIB.

“Kemudian hari Rabu, 04 September 2024, pendaftaran mulai pukul 08.00 s.d pukul 23.59 WIB. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur,” tulis surat tersebut.

Secara umum, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Calon Bupati dan Calon Wail Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,

d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: