Airlangga Mundur, Bagaimana Rekom 14 Kada di Lampung?

Airlangga Mundur, Bagaimana Rekom 14 Kada di Lampung?

Foto Airlangga Hartarto--

RADAR TV – Airlangga Hartarto menyatakan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar, sebelum agenda Munas yang dijadwalkan Akhir 2024 mendatang. Pernyataan itu bisa dibilang sangat mepet dengan tahapan pendaftaran peserta calon kepala daerah (calon kada) di seluruh Indonesia termasuk di Lampung. Sementara SK Rekomendasi Calon Kepala Daerah belum diberikan sepenuhnya termasuk di Lampung. Untuk di Lampung di jajaran kabupaten kota, baru dua Bakal Pasangan Calon saja yang mendapat SK Rekomendasi Kepala Daerah di Pilkada.

Diketahui masih ada 14 SK Rekom Paslon Kada di Lampung yang belum disampaikan termasuk rekomendasi Bakal Paslon Gubernur Lampung. Diketahui DPP Partai Golkar beberapa lalu memberikan rekomendasi kepada Ririn Kuswantari-Wiriawan Sada Melindra di Pilkada Pringsewu, sementara di Bandar Lampung adalah Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Berdasarkan data Radar Lampung., ada beberapa sosok yang mendapatkan surat tugas dari Partai Golkar diantaranya Ismet Roni di Pilkada Tulang Bawang, Musa Ahmad di Lampung Tengah dan beberapa kader Lainnya.

Sementara, untuk di kontestasi Pilgub Lampung, teranyar, Partai Golkar memberikan Surat Instruksi kepada Arinal Djunaidi yang merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung. Namun sayanganya, belum ada kejelasan pasti terkait proses rekomendasi paslon kada di Lampung dari partai Golkar ini. Sebelumnya Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni hanya menjelaskan masih menunggu informasi dari DPP terkait kebijakan SK Rekomendasi kepada Kepada Bakal Paslon Kada di Lampung.

Diketahui, tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Salah satu syarat pencalonan adalah adanya rekomendasi dari gabungan partai politik dengan syarat ambang batas minimal 20 persen kursi yang ada di legislatif. Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Ismanto menjelaskan, dalam hal ini KPU hanya melayani sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2-24 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubenur; Bupati dan Wakil Bupati; Wali kota dan Wakil Wali Kota dalam Plkada Serentak tahun 2024.

“Intinya di PKPU 8 itu menjelaskan, di syarat pencalonan, Bakal Paslon yang daftar itu rekomnya di teken DPP Parpol yang sah di Menkumham,” ujarnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: