Ini Dia Deretan Kepala Daerah di Lampung Wajib Cuti Karena Maju Pilkada 2024
BUKTI PEMILU : Pemberian tinta sebagai tanda usai coblosan.-gadis futhihatu rahmah-
1. Bupati Musa Ahmad
2. Wakil Bupati dr. Ardhito Wijaya
Pilkada Way Kanan :
1. Wakil Bupati Ali Rachman
Pilkada Lampung Timur :
1. Bupati Dawam Rahardjo (Belum Pasti)
2. Wakil Bupati Azwar Hadi
Koordinasi Dengan Kemendagri
Biro Pemerintahan dan OTDA Setprov Lampung tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Koordinasi tersebut terkait pengisian penjabat sementara (Pjs) kepala daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setprov Lampung Binarti Bintang saat dihubungi radar lampung media group, Kamis 8 Agustus 2024.
Menurut Binarti Bintang, kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada serentak 2024 diwajibkan untuk cuti. Jabatannya akan di isi oleh Pjs.
Kepala daerah baru mengajukan cuti setelah penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilik Umum (KPU).
"Kita sedang berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pengisian PJs pada kabupaten dan kota yang akan maju pada pilkada," ujar Binarti Bintang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: