Terbukti Bersalah Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara
radartvnews.com – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Feri Septiyan Musi Pelandri terhadap korbanya Apriyadi alias Wawan Tonggos kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sidang beragendakan putusan ini, Majelis Hakim memvonis terdakwa 12 tahun penjara. Menurut Majelis, warga Indra Bangsawan Raja Basa Bandar Lampung ini terbukti meyakinkan bersalah melakukan penusukan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dalam pasal 338 Kuhp. Peristiwa yang mengakibatkan nyawa korban Apriyadi alias Wawan Tonggos ini terjadi disebuah warung tuak yang berada di Pinggir Lapangan Merah Enggal Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung pada 23 Maret 2016 lalu. Terdakwa nekat menusuk korban dengan sebilah pisau dikarenakan adanya perselisihan saling fitnah sesama geng anak punk. Korban pun meninggal dunia karena menglami luka tusuk dibagian dada, sehingga kehabisan darah saat menuju rumah sakit. Putusan Majelis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Pada sidang sebelumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk mengukum pria 21 tahun ini selama 15 tahun kurungan penjara. Atas putusan Majelis, Terdakwa dan Jaksa menyatakan terima. (Bow/Leo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: