KPK Observasi Dua Kabupaten di Lampung

KPK Observasi Dua Kabupaten di Lampung

Sosialisasi kabupaten dan kota anti korupsi.-sumber foto: biro admin-

lebih jauh, Kumbul Kuswidjanto Sudjadi menerangkan bahwa dalam penilaian kabupaten kota Anti Korupsi terdapat 19 indikator yang menjadi acuan penilaian.

Mulai dari Skor Monitoring Center For Prevention (MCP); Optimalisasi Pengawasan Internal Terhadap Fungsi OPD; Pemberdayaan Whistleblowing System; Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi; Kepatuhan Pelaporan LHKPN (100% Kepatuhan).

Sinergi Antara APIP dengan APH; Tindak Lanjut hasil pengaduan/laporan dari masyarakat; Digitalisasi Proses Pelayanan Publik; Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM); Kemudahan Masyarakat Dalam Akses Informasi yang Efektif; Ketepatan Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) - Permendagri 59/2021.

Komitmen Antikorupsi Kepala Daerah dan Kepala OPD; Internalisasi Nilai-Nilai Antikorupsi di Lingkungan Pemkab/Pemkot; Penerapan Budaya Kerja Antikorupsi di Lingkungan Instansi Pemkab/Pemkot; Penerapan reward dan Punishment; Pemkab/Pemkot mendorong bentuk partisipasi masyarakat dalam hal Pemberantasan korupsi.

Kesadaran masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi; Pemkab/Pemkot mendorong kegiatan di daerah berbasis komunitas masyarakat; Pelestarian seni dan budaya lokal untuk penanaman nilai antikorupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: