BPIP Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Keberagaman Terkait Ijtima MUI : Salam Lintas Agama
BPIP -tangkap layar-
Hasil ijtima adalah bentuk pemikiran agama yang memiliki banyak tafsir dan bukanlah kebenaran tunggal dan absolut.
Oleh karena itu, hasil ijtima harus mempertimbangkan perspektif yang luas, termasuk dokumen dan kesepakatan internasional seperti The Amman Message (9 November 2004), Marrakesh Declaration (25-27 Januari 2016), dan Abu Dhabi Declaration (4 Februari 2019).
2. Pancasila sebagai Ijtihad
Pancasila adalah konsensus tertinggi yang telah disepakati oleh seluruh elemen bangsa.
Pancasila tidak dihegemoni oleh ajaran agama tertentu tetapi merepresentasikan substansi dari semua ajaran agama.
Dalam konteks ini, ajaran Islam yang bersifat “Ubuddiyyah” dipraktekkan secara pribadi dan menjadi spirit dalam mengaktualisasikan moralitas diri dalam kehidupan sosial dan bernegara.
3. Secara Sosiologis
Larangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan mengancam eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa.
Tradisi toleransi ini telah menjadi kearifan lokal yang diwariskan oleh nenek moyang selama ratusan tahun.
Keutuhan bangsa yang telah terjalin lama tidak boleh direduksi oleh kelompok keagamaan tertentu yang dapat mempolarisasi dan mendisintegrasi masyarakat.
4. Secara Yuridis Islam
Hasil ijtima hanya memiliki daya ikat secara internal bagi umat Muslim dan tidak boleh dipaksakan dalam forum publik karena akan mereduksi nilai-nilai persatuan dan penghargaan terhadap kemajemukan.
5. Secara Konstitutif
Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi harus menjadi acuan dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan umum.
Kehadiran negara dan peran masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga eksistensi Pancasila di ruang publik guna menciptakan kesetaraan bagi setiap warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: