Dalam Sebulan Tim Anti C Tiga Polres Way Kanan Selesaikan 26 Kasus
radartvnews.com – Inilah para tersangka kejahatan yang kerap melakukan aksinya di Wilayah Hukum Polres Way kanan. Keseluruhan tersangka yang berjumlah lima puluh lima orang ini di amankan jajaran Polres Way Kanan Tim Anti Curas Curat dan Curanmor serta hasil Operasi Sikat yang di mulai sejak 23 januari hingga lima Februari 2017. Hasil kinerja jajaran Polres Way Kanan dalam waktu satu bulan ini di gelar dihadapan wartawan di halaman Marko Polres senin pagi. Kapolres Way Kanan AKBP Yudi Chandra Erlianto, S. IK menghadirkan sebanyak 55 pelaku kejahatan yang telah di nyatakan sebagai tersangka beserta barang bukti kejahatan. Team Satgas Anti C3 selama 1 bulan terakhir mengungkap 36 kasus yang terjadi dari Curanmor empat belas kasus, Curat sepuluh kasus, Curas empat kasus, Pencurian biasa satu kasus, Pemerasan satu kasus, Senjata Tajam atau sajam satu kasus dan Narkoba sebanyak lima kasus. Hasil Anev Operasi Sikat Krakatau sejak 23 Januari sampai dengan 05 Februari 2017 Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tujuh belas kasus yang terdiri dari hasil target operasi yang telah di tetapkan Polres Way Kanan sebanyak empat kasus berupa dua to orang dan dua to barang, dengan rincian dari to orang menangkap dua orang pelaku dengan persentase seratus persen. Untuk hasil non target operasi dari dua belas kasus berhasil menangkap dua puluh satu orang pelaku dan ungkap target operasi dua kasus. Jumlah tersangka yang berhasil di amankan dari Satgas Anti C3 dan hasil OPS Sikat Krakatau 2017 sebanyak lima puluh lima orang TSK dengan rincian Curat tujuh belas orang, Curas lima orang, Curanmor sembilan belas orang, Pemerasan satu orang, Sajam satu orang, dan Narkoba sebanyak dua belas orang. Dari lima puluh lima pelaku yang di ambil tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas yaitu mengalami luka tembak pada kaki terdapat enam pelaku antara lain pelaku Curas tiga orang inisial AP, PS, RH, pelaku curat dua orang inisial TT, HE. pelaku Curamor satu orang inisial MR alias Yit. Guna pertanggung jawabkan perbuatan para pelaku, pasal yang telah di sangkakan oleh petugas Kepolisian antara lain pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun, pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Jef/Ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: