asn

Berkas Perkara Narkoba Muhlis di Limpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Narkoba Muhlis di Limpahkan ke Kejaksaan

radartvnews.com – Saat menggelar jumpa pers di Kantor Direktorat Narkoba Polda Lampung, senin siang. Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai menyampaikan bila Muhlis Basri yang tersandung perkara Narkoba mendapatkan Assesment Rehabilitasi. Meski demikian perkara Sekda Kabupaten Tanggamus ini tetap di limpahkan ke kejaksaan. Kombes Pol Abrar Tuntalanai menyatakan, bila berkas perkara ketiga tersangka yakni Mukhlis Basri Sekretaris Daerah Tanggamus, Oktarika PNS Provinsi Lampung, dan Doni Wiraswasta, telah dinyatakan P21 atau lengkap. Pihaknya dalam waktu satu atau dua hari kedepan akan segera melimpahkan berkas perkara serta tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Abrar menyatakan, meski pihaknya telah menyetujui rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Lampung untuk merehabilitasi ketiganya. Namun proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan. Sebelumnya di ketahui Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, bersama Oktarika dan Doni Lesmana di sebuah kamar hotel Emersia. dari penangkapan ini polisi menemukan empat butir pil happy five.(Jef/Gal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: