CURI TELEVISI UNTUK NENEK
radartvnews.com - Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Deri Okriangga warga kampung Pesisir Raya kecamatan Kalianda Lampung Selatan ini berakhir sudah, pasal nya dalam aksi pencurian yang dilakukan tersangka di jalan remartadinata keluraha perwata Teluk Betung Timur senin dini hari kepergok oleh korban nya saat akan mencoba mencuri melalui atap rumah korban. Pelaku yang keseharian nya berkerja sebagai nelayan ini dalam melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok rumah korban dan masuk melalui lobang angin yang ada di atap rumah namun saat akan masuk kedalam rumah korban korban terbangun dan langsung memergoki tersangka saat akan mengambil televisi di dalam rumah korban Akibat perbuatanya kini tersangka di jerat dengan pasal 363 JO 50 tentang percobaan pencurian degan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (renrltv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: