Pj. Bupati Lampura Mengukuhkan 231 Perpanjangan Jabat Kades

Pj. Bupati Lampura Mengukuhkan 231 Perpanjangan Jabat Kades

PJ Bupati Lampung Utara Mengukuhkan Para Pejabat Desa--

RADAR TV - Pejabat Bupati Lampung Utara (Lampura)Drs. Aswarodi,MS.i hadiri pengukuhan PKK dan berpanjang Masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi delapan tahun. 

 Keputusan pengesahan perpanjangan masa jabatan kades tersebut membenarkan amanah Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa, dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tetang Desa. Pengesahan perpanjangan jabatan kepala desa dan pengukuhan PKK Desa tersebut berlangsung di Gedung Islamic center Kotabumi, Rabu 17 Juli 2024. Perpanjangan masa jabatan kepala Desa tersebut berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 2024 dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tetang Desa.

"Berpanjang masa jabatan ini harus di jadikan motivasi dan jadikan ini semangat untuk kerja yang baru," ujar pejabat Bupati Lampura Drs. Aswarodi MS.i dalam sambutannya.

Tambahan dalam masa jabatan ini juga harus untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat. "Karena itu saya minta, kepada seluruh kepala desa Lampura, rencanakan secara terlaksana dan berkualitas sehingga di dalam pembangunan Desa dapat benar-benar di rasakan oleh masyarakat, " ujarnya.

Kepala desa itu harus cermat dalam menangkap peluang dan harus berani keluar demi menjemput bola, serta memperluas sektoral dan jalinilah komunikasi dan koordinasi dengan baik. Baik itu dengan lembaga-lembaga Desa dan aparat Desa, termasuk dengan tokoh-tokoh masyarakat.  "Dan layanilah masyarakat dengan sebaik-baiknya, dan jadikan ini sebagai suatu ke wajiban, Dan pelajari setiap ada perubahan regulasi dari pemerintah," kata Aswarodi, disambut dengan tepuk tangan seluruh tamu undangan yang memadai GSG Islamic Center Kotabumi.

Apabila ini di jalankan, kata dia, Insya Allah semua berjalan dengan baik dan akan menjadi suatu yang indah kedepannya bagi Kabupaten Lampura, yang dicintai ini."Serta jaga regalitas dan peraresme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang," sebut Aswarodi.

Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada berpihak, berafiliasi  dengan partai politik terlebih lagi pada saat ini kita akan menjelang pilkada 2024, serta tidak boleh berbuat sesuatu keputusan atau merugikan pada pasangan kepala Dareh, baik itu kegunaan fasilitas negara atau mau pun fasilitas jabatan.

Sementara, Ketua APDESI Kabupaten Lampura, Hendri Kadopi mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, dengan adanya pengukuhan masa perpanjangan jabatan kades ini, akan memotifasi seluruh perangkat desa Se-Lampura, agar berkerja lebih baik lagi kedepannya.

"Alhamdulillah pengukuhan perpanjangan jabatan Kades Se-Lampura, berjalan dengan baik. Semoga kedepan, jabatan yang di amanahkan kepada kami selaku kepala desa dapat menjaga dan menjalani jabatan dengan bersungguh-sungguh menjadi kades yang lebih baik," pungkanya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: