Pelaku Curanmor Nyaris Diamuk Massa Diamankan Polisi
DIAMANKAN : Pelaku dari Lampung Timur curi motor di Lampung Tengah.-tika sudarlis-
RADARTV - Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial RDW berhasil diamankan kepolisian dibantu warga.
Remaja 21 tahun, asal Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur ini nyaris diamuk massa lantaran kepergok membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda Revo milik Suwarno.
Motor petani 62 tahun ini diparkirkan di pinggir jalan desa, karena dirinya tengah memanen sayuran kangkung di sawah yang terletak di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Senin 1 Juli 2024.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Punggur AKP Ferryantoni, S.H., M.H mengatakan, 1 dari 2 tersangka tertangkap warga di Kampung Tanggulanin tak lama setelah aksi pencurian.
"Selang 30 menit setelah korban memarkirkan motor untuk panen kangkung, pelaku langsung mengambil motor korban dan membawanya kabur," ujar Kapolsek saat di konfirmasi pada Jumat 5 Juli 2024.
AKP Ferryantoni menjelaskan, awalnya korban datang ke ladang membawa motor Honda BE 3181 GU sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban langsung memarkirkan motor tanpa mencabut kunci, karena beranggapan bahwa motor akan aman karena masih dalam pengawasan.
Korban turun ke ladang mulai memanen, dengan cara menunduk sambil mencabut kangkung. Namun saat korban berdiri dan melihat sekitar, ternyata motornya sudah tak ada alias raib digondol pencuri.
Mengetahui motornya sudah tidak ada di tempat, korban meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku. Namun motor sudah menjauh dari areal peladangan.
”Beruntung warga yang mendapat kabar tersebut berhasil menghadang pelaku di Kampung Tanggulangin," ungkap dirinya.
Saat di hadang, pelaku yang mengendarai motor korban di jalan raya langsung di kepung warga. Beruntung, pihak kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa.
Saat ini jajaran Polsek Punggur masih memburu kawanan pencuri yang masih buron. Rekan pelaku ini mampu mengelabui rombongan warga karena memilih jalan lain.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: