Pembunuh Pegawai Universitas Malahayati Dituntut 18 Tahun

Pembunuh Pegawai Universitas Malahayati Dituntut 18 Tahun

radartvnews.com - Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap  Sofian  pegawai Universitas Malahayati  Bandar Lampung  dengan agenda tuntutan  di pengadilan negeri kelas satu A Tanjung Karang  jaksa penuntut umum  menuntut terdak Kamelia Titian  selaku otak pembunuhan  dengan hukuman selama 18 tahun kurungan penjara Menurut JPU  Sahekti Chandra  terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan bersama sama sesuai dengan pasal 339 KUHP. Hal ini berdasarkan fakta dalam persidangan membuntikan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan.   Usai pembacaan  tuntutan oleh JPU  majelis hakim yang diketuai oleh Ahkmad Lakoni menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoy atau pembelaan.(leorltv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: