Problematika Waris dan Ketentuan Yang Ditetapkan

Problematika Waris dan Ketentuan Yang Ditetapkan

problem pembagian warisan-by freepik.com-

RADAR TV - Didalam Islam, warisan menjadi suatu hal yang diatur dan ada hitungannya loh. Mengapa demikian? Pembahasan mengenai warisan menjadi suatu hal yang penting dan harus diperhatikan karena menyangkut dengan kemaslahatan orang yang sudah meninggal. Hal ini juga menyangkut pada keinginan setiap orang untuk mengambil alih kekayaan orang yang sudah meninggal, terkadang sebagian orang ingin mewarisi harta namun bukan termasuk seseorang yang memiliki hak waris. Tentu hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam dan sudah terdapat ketentuan serta perhitungan tertentu. 

Faktanya terdapat beberapa problematika terkait hak waris dan semacamnya yang tentu bisa kita bahas dan simak bersama. Pembagian warisan sudah diatur dalam al Quran dan hadis bahkan sudah terdapat berapa bagian-bagian yang harus diterima.

Dilansir dari hukumonline.com berikut  beberapa problematika yang sering terjadi : 

1. Fatwa Waris 

Banyak orang yang ingin ikut andil mendapat bagian ketika pembagian warisan. Hal ini terjadi karena terdapat beberapa orang yang belum paham bahkan menghiraukan fatwa waris.  Bisa disebut bahwa fatwa waris ini menjadi sebuah solusi dari jawaban-jawaban dari problematika warisan karena berisi penetapan siapa saja ahli waris, bagian masing-masing ahli waris, bahkan hal ini dituangkan dalam bentuk penetapan sifatnya tidak mengikat. Bagi siapa yang tidak setuju dengan fatwa waris bisa melakukan gugatan. Bisa disebut bahwa fatwa waris ini menjadi sebuah solusi dari jawaban-jawaban dari problematika warisan. 

2. Dihalangi Saat Pembagian Warisan 

Jika seseorang yang berhak mendapatkan warisan dihalang-halangi untuk mendapatkan haknya maka dapat mengajukan kasasi atau gugatan ke pengadilan agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Hal ini diatur dalam Pasal 834 KUHP yang berbunyi : 

“Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya. Ia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.”

3. Pewaris Poligami  

Kerap menjadi masalah bagi pewaris yang melakukan poligami, problematika yang terjadi karena semua yang terikat dengan pewaris ingin mendapatkan bagian warisan. Berdasarkan fatwa waris, pewaris yang melakukan poligami atau yang memiliki lebih dari seorang istri hartanya masing-masing dan sudah ada perhitungannya. Berdasarkan pasal 94 Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk yang berpoligami dan beragama Islam terdapat beberapa ketentuan yaitu : 

1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.

2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.

Dilansir dari hukumonline.com pembagian harta bersama suami yang memiliki istri lebih dari satu orang karena kematian memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut : 

- Untuk istri pertama, berhak mendapat ½ harta bersama dengan suami yang diperoleh selama masa perkawinan. Lalu, setelah suami menikah lagi istri pertama juga berhak atas harta bersama sebanyak ⅓ yang diperoleh suami saat bersama dirinya dan juga istri keduanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: