Kamu Sering Mencabut Uban? Bagaimana Pandangan Menurut Medis dan dalam Pandangan Islam, Berikut Faktanya

Kamu Sering Mencabut Uban? Bagaimana Pandangan Menurut Medis dan dalam Pandangan Islam, Berikut Faktanya

hukum mencabut uban-freepik.com-

RADAR TV - Uban menjadi suatu hal yang cukup dihindari oleh berbagai kalangan. Hal ini bukan tanpa alasan, uban sering kali dianggap mengganggu karena merusak penampilan. Uban sering muncul ketika seseorang sudah memasuki usia lanjut.

Namun, uban juga bisa muncul saat usia muda loh sobat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor yang sudah disebutkan dalam artikel sebelumnya seperti karena genetik, pola hidup yang tidak sehat, penyakit hati, dan stress berlebih. Uban kerap membuat seseorang tidak percaya diri, sehingga kebanyakan orang ingin mencabut, menghilangkan, bahkan menyemir rambut mereka agar terlihat hitam kembali dan penampilan terlihat rapi. 

BACA JUGA:Tanpa Disemir, Ini Dia Bahan Alami yang Ampuh Hilangkan Uban

Terdapat anggapan bahwa ketika seseorang sering mencabut uban dapat membuat tumbuh lebih banyak dan ternyata hal ini adalah mitos loh sobat. Dilansir dari halodoc.com faktanya jika ketika kamu mencabut uban, jenis rambut yang akan tumbuh kembali adalah rambut berwarna putih dan mungkin hanya satu untaian. Dengan demikian, seseorang tidak disarankan mencabut uban karena tidak akan memberikan perubahan yang berarti. Bahkan terdapat efek samping jika selalu mencabut uban seperti kerusakan sel-sel kepala, menyusutnya folikel rambut, dan mengubah tekstur rambut. 

Dalam medis mencabut uban kurang dianjurkan karena tidak memberikan perubahan yang signifikan. Lalu bagaimana hukum mencabut uban dalam pandangan islam?  Menurut ustadz Abdul Somad, dalam tausiahnya disampaikan bahwa dianjurkan uban tidak dicabut karena dapat menjadi peringatan bahwa seseorang sudah tua dan sebagai pengingat kematian. Selain itu, uban juga dapat menjadi cahaya ketika hari kiamat. Pernyataan ini selaras dengan hadits shahih Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: 

“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shaghir).

Dilansir dari nu.or.id, para ulama Syafi’iyah sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyatakan bahwa hukum mencabut uban hukumnya adalah makruh. Pandangan ini ditegaskan oleh al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya. Bahkan Muhyiddin Syarf an-Nawawi menyatakan: “Jika dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas dan shahih maka hal itu tidak mustahil”. Hukum mencabut uban ini tentunya mencakup pada uban yang berada di rambut kepala, jika seseorang mencabut uban yang berada di wajah maka itu diharamkan karena tindakan ini termasuk kedalam An-Namsh dan Rasulullah SAW melaknat setiap orang yang melakukan hal ini. 

Nah, berdasarkan penjelasan diatas kamu masih mau untuk mencabut uban? Secara medis juga tidak dianjurkan karena akan mengakibatkan efek samping pada pertumbuhan rambut, lalu berdasarkan pandangan islam juga hukumnya makruh tentu berdasarkan dengan hadits shahih dan pandangan para ulama. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: