Buronan Pencuri Besi Kantor Gubernur Lampung Diamankan di Bangka

Buronan Pencuri Besi Kantor Gubernur Lampung Diamankan di Bangka

DIAMANKAN : AS (baju hitam) diamankan saat bekerja menjadi mekanik motor.-radar babel -

RADARTV – Seorang buronan pencuri besi Kantor Gubernur Lampung diamankan dalam pelarianya di Provinsi Bangka Belitung, Selasa 14 Mei 2024. 

Penangkapan Agus Sulistiyo (AS) dilakukan Tim Gabungan Unit Opsnal Polres Lampung Selatan dan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka.

Pria usia 30 tahun itu diamankan saat tengah bekerja sebagai mekanik di salah satu bengkel. AS dinyatakan buron sejak enam bulan silam.

Agus kabur menjauh ke luar Lampung usai rekanya diamankan lebih dulu oleh Polres Lampung Selatan. 

Keberadaan AS terendus saat bekerja di salah satu bengkel motor Desa Mapur Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka. 

Dari keterangan polisi, Agus bersama rekannya melakukan aksi curat pada 11 April 2022. Pencurian besi Gedung Gubernur Lampung di Kota Baru itu mengakibatkan kerugian mencapai 100 juta rupiah.

Warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang sejak 9 Mei lalu telah diselidiki keberadaannya oleh Tim Kelambit, dipimpin Aipda Hendra Yadi.

AS saat diamankan sedang memperbaiki motor di bengkel dan tak bisa lagi melarikan diri ketika Tim Kelambit sigap melakukan penyergapan.

"Tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama AS di bengkel yang beralamat di Desa Mapur Kecamatan Riausilip. Dari hasil introgasi singkat, diduga pelaku AS mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil besi tangga Gedung Gubernur Lampung di Kota Baru Lampung Selatan," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Rabu 15 Mei.

Besi yang dicuri tersebut masih dalam kondisi terpasang di dinding Gedung Gubernur Lampung di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. 

Pelaku AS dalam aksi Curat itu melakukan bersama tiga orang temannya yang sudah diamankan oleh Polres Lampung Selatan lebih dahulu. 

Dari pelaku AS, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tas sandang berisi pakaian, satu buah handphone, dan satu buah KTP. 

AS kemudahan digelandang ke sel tahanan Polres Bangka sebelum dibawa pulang oleh Tim Opsnal Polres Lampung Selatan. 

"Selanjutnya kita melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Selatan untuk proses selanjutnya," ujar AKP Ogan Arif Teguh Imani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: