Kabur Jauh Ke Menado, Pelaku Pembunuhan Di Bawah Jembatan Seranggas Lampung Barat Diamankan
BRAVO : Penangkapan DPO pembunuhan di Lampung Barat diamankan di Manado, Sulawesi Utara.-Dok Polres Lampung Barat-
RADARTV - Seorang pelaku pembunuhan terhadap pria yang mayatnya dibuang di bawah Jembatan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berhasil diamankan.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di bawah jembatan Seranggas, yang ditemukan sekitar 40 hari silam atau tepatnya Senin 25 Maret 2024.
Berbekal keterangan, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, terbang menuju Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Dibantu kepolisian setempat, jajaran Satreskrim mampu meringkus pelaku utama dari kasus pembunuhan tersebut yakni JHI.
Pemuda berusia 34 tahun, warga Tanjung Baru RT/RW 001/004, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Kota Manado, Sulawesi Utara, hari Selasa 30 April 2024.
Selanjutnya dari hasil pengembangan dan interogasi pelaku. Polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya yakni SA. Remaja 18 tahun, asal RT/RW: 004/004, Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muhamram, menjelaskan setelah melalui proses penyelidikan didapatkan informasi keberadaan pelaku utama yakni JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
"Dari informasi itu kami langsung bergerak menuju ke Kota Manado dan berhasil mengamankan pelaku,"ungkap Iptu Juherdi, Rabu 1 Mei.
Selanjutnya dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakannya yakni SA. Remaja 18 tahun ini selanjutnya berhasil diamankan tim Tekab 308 di Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning.
Selain mengamankan dua pelaku itu. Tim Satreskrim turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang korban di TKP di bawah jembatan Seranggas.
”Turut dimankan mobil bak terbuka Mitshubishi L300,"jelasnya.
Dari hasil penyidikan, tambah Juherdi, motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan dendam terhadap korban.
Pelaku diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil milik korban sebesar 15 juta, mungkin karena terus didesak akhirnya pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah Jembatan Seranggas.
Pelaku utama dikenai pasal pembunuhan berencana yakni pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: