Ditunggangi Oknum, Veteran Klaim dan Siap Duduki 5 Ribu Hektar Hutan Register 45 Sungai Buaya Lampung
BERI PENJELASAN : Kepala KPH Sungai Buaya Edi Hermanto saat menerima pengunjuk rasa dari veteran.-radar tv-
RADARTV – Diduga ditunggangi oknum tak bertanggung jawab, puluhan veteran bersama elemen lainnya, menggelar unjuk rasa di Simpang Asahan, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Menariknya 200-an veteran pejuang mengatasnamakan Lembaga Legiun Vetran Republik Indonesi (LVRI) ini berasal dari Mesuji, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat.
Tuntutan mereka unik, menyatakan jikalau lahan seluas 5 ribu hektar di register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung adalah hak dan milik para legiun.
Kedatangan mereka dikoordinir seorang oknum veteran. Para pejuang sepuh itu percaya begitu saja, jika lahan itu akan dibagikan dan dihadiahkan untuk mereka yang telah berjasa berjuang mempertahankan kemerdekaan bangsa ini.
Para veteran sepuh sempat masuk dan menduduki lahan register 45 yang saat ini tengah dikuasai oleh PT Silva Inhutani Lampung (SIL) dengan hak guna usaha (HGU).
”Kami sudah menerima surat pembagian lahan dari Presiden langsung. Jadi kami berhak atas lahan ini,” kata pria dengan seragam veteran lengkap dengan tanda jasa.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Buaya, Edi Hermanto, Kepala Kesbangpol Mesuji Taufik Widodo, unsure Polri dan TNI menerima pengunjuk rasa dan membuka dialog.
Edi Hermanto meminta peserta aksi unjuk rasa menyampaikan tuntutan secara prosedural. Jangan sampai tuntutan untuk menguasai lahan di register 45 ini dilakukan secara ilegal.
Apalagi, tuntutan yang diminta masyarakat ini saat ini tengah dikuasai oleh PT Silva Inhutani Lampung dalam bentuk HGU.
”Tujuan mereka untuk menyampaikan aspirasi pendapatnya. Ternyata dari surat pemberitahuan tak hanya aksi. Tapi belakangan mereka hendak menduduki lahan secara illegal,” kata
Oknum yang mengatasnamakan anggota veteran diminta tak menghasut para veteran untuk menduduki lahan secara illegal.
Edi menyampaikan izin penguasaan lahan register di Indonesia sepenuhnya kewenangan Kementerian Kehutanan RI. Bukan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Mesuji dan atau Pemerintah Provinsi Lampung.
"Kami terima aspirasi ini dan kami beri penjelasan. Terkait siapa yang berhak memberikan izin, bukan asal main duduk saja," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: