Mahasiswa Dibekuk Polisi Edarkan Ganja, Alasan Cuma Buat Tambahan Jajan

Mahasiswa Dibekuk Polisi Edarkan Ganja, Alasan Cuma Buat Tambahan Jajan

tersanga IS yang dibekuk Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung dan Barang Bukti Paket Ganja Siap Edar-Foto : Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung-

RADAR TV - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus IS (20), warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, lantaran menyimpan ratusan paket daun ganja kering siap edar.

IS yang merupakan mahasiswa salah satu Universitas di Bandar Lampung ini, dibekuk petugas, di rumah salah satu kerabatnya yang terletak di Perum Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung, pada Minggu malam. 

Saat ditangkap petugas menemukan 1 buah tas warna cokelat berisikan 3 bungkus plastik yang berisikan daun kering ganja. 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa di dalam tas milik pelaku, petugas mendapati 3 buah bungkusan plastik, berisikan daun ganda dan 100 paket ganja siap edar.

"Ada 2 bungkusan plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh, sedangkan 1 plastik lagi, kita temukan 100 paket daun ganja siap edar, dengan total 2 kilogram" ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, Selasa, 16/04/2024).

Dalam pengakuannya IS menjelaskan sudah  menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 6 bulan.

"Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar 5 juta rupiah, jika semua barang habis terjual" ujar Gigih. 

Hasil pemeriksaan, Pelaku menjual paket barang haram ini melalui media sosial. 

"Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah" ucap Gigih. 

Sementara IS mengaku menjalani bisnis haram ini guna menutupi gaya hidup agar bisa menyesuaikan dengan teman kuliahnya.

“Ya untuk kebutuhan hidup bang, beli quota, ngegames, nongkrong di café bareng teman aja,” ungkap IS.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: