Mau Maju Pilkada Jalur Independen, Ini Daftar Lengkap Jumlah Dukungan KTP se- Lampung

Mau Maju Pilkada Jalur Independen, Ini Daftar Lengkap Jumlah Dukungan KTP se- Lampung

PEMILU : Suasana pemilihan umum 2024 di salah satu TPS di Bandar Lampung. -hendarto setiawan-

RADARTV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mulai melakukan sosialisasi tentang tahapan Pilkada serentak 2024. 

Mulai dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Terdapat dua jalur pencalonan. Pertama menggunakan perahu dari partai politik (parpol) atau koalisi parpol. Kedua,  jalur perseorangan atau independen. 

Komisioner KPU Provinsi Lampung Kadiv Sosdiklih dan Parmas Antoniyus Cahyalana menjelaskan,  calon perseorangan dapa mendaftaran diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan. 

Untuk Pemilihan Gubernur syarat dukungannya paling sedikit 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Ini merujuk pada pasal 4 ayat  Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undangundang.

"Sebarannya lebih dari 50 persen kabupaten kota atau 50 persen plus satu. Kalau di Provinsi Lampung paling tidak di delapan kabupaten / kota sebarannya," ujarnya. 

Dilanjutkan, dalam regulasi UU nomor 10 tahun 2016 diatur ketentuan jumlah syarat miinimal dan persebaran dukungan pangan calon perseorangan dalam pilkada serentak 2024. 

Bentuk dukungan penetapan syarat minimal dukungan sebagai acuan dan batas minimal calon perseorangan untuk menyerahkan dukungannya dalam betuk foto copy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan surat dukungan. 

Telah ditetapkan secara rinci, untuk pemilihan gubernur (pilgub) merujuk ketentuan jika jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa maka syarat dukungan paling sedikit 10 persen.

Untuk provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa paling sedikit jumlah dukungan 8,5 persen.

DPT lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa, dukungan paling sedikit 7,5 persen; dan lebih dari 12 juta paling sedikit 6,5 persen. 

Untuk Kabupaten/Kota dengan DPT hingga 250 ribu jiwa maka dukungan paling sedikit 10 persen dan lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa paling sedikit 8,5 persen.

Lalu DPT lebih 500 ribu jibu hingga 1 juta jiwa paling sedikit 7,5 persen. Sementara 1 juta jiwa paling sedikit 6,5 persen. 

Jadi, merujuk regulasi untuk calon perseorangan yang ingin menjadi calon gubernur Lampung, wajib mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari DPT Provinsi saat ini 6,5 juta. Jumlahnya, 490.435 dukungan dengan sebaran di delapan kabupaten. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: