Hukum Donor Darah saat Puasa

Hukum Donor Darah saat Puasa

DONOR DARAH : Warga Perum Griya Samara Bandar Lampung saat donor darah.-Ary Mistanto-

RADARTV - Puluhan warga Perum Griya Sukamenanti Indah dan Griya Samara, Kedaton,  antusias menyumbangkan darah ke Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung, usai tarawih, Jum'at 22 Maret 2024. 

Total darah yang terkumpul 27 kantong. Tim medis PMI Lampung Yuda, mengatakan mereka berkeliling dengan satu unit bus transfusi dari awali hingga akhir ramadan. 

”Sejak awal Ramadan dari tahun – tahun lalu. Tim PMI senantiasa bekerja sama dengan pengurus masjid – masjid di Bandar Lampung dan sekitarnya, menyelenggarakan kegiatan donor darah sukarela,” kata Yuda dari Tim PMI.

Dilansir dari pelbagai sumber, hukum donor darah saat berpuasa adalah makruh. Jika merujuk pendapat mayoritas para ulama, donor darah ketika puasa tidak membatalkan puasa atau disebut hijamah (bekam).

Hukum donor darah dapat bersifat wajib jika berada dalam kondisi genting.  Sebagaimana tertuang dalam potongan Surat Al Maidah ayat 32 yang berbunyi:

"Barangsiapa yang membunuh satu jiwa, maka seolah-olah ia telah membunuh seluruh jiwa. Dan barangsiapa yang menghidupkannya maka seolah-olah dia telah menghidupkan seluruh jiwa." (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: