Sempat Kejar-kejaran Dengan Polisi, Tiga Remaja Kemiling Pamer Sajam Diringkus
DIAMANKAN : Dua dari 3 remaja ditetapkan jadi tersangka karena bawa senjata tajam.-Anggi Rhaisa-
RADARTV - Tiga orang remaja kedapatan membawa senjata tajam (sajam) diduga akan melakukan aksi tawuran diamankan Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kamis 21 Maret 2024 dini hari.
Tiga remaja tersebut ialah GB (19), LS (20), dan NA (18). Mereka terjaring patroli hunting Polresta Bandar Lampung, di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati menyampaikan, sempat terjadi aksi kejar - kejaran antara polisi dan ketiga remaja ini. Namun, dengan kepiawaian jajaranya mengendarai sepeda motor mampu meringkus bocah kemarin sore itu.
"Saat patroli, petugas berpapasan dengan ketiga remaja ini. Kemudian dilihat ada yang membawa senjata tajam, kemudian dilakukan pengejaran, sampai akhirnya berhasil kita amankan," ucap Kasi Humas AKP Agustina Nilawati di Mapolresta Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKP Agustina Nilawati ketiga pelaku ini mengaku membawa senjata tajam hanya menakut nakuti orang .
"Mereka ini jalan dari Kemiling, muter muter sambil nenteng senjata tajam, alesannya bawa senjata tajam , mau nakut nakuti orang," tambah Agustina.
Saat diamankan, petugas mendapati dua bilah senjata tajam jenis celurit panjang modifikasi yang diakui milik kedua remaja GN (19) dan LS (20).
"Untuk dua remaja, yakni GN (19) dan LS (20), kita tetapkan sebagai tersangka , sedangkan NA (19), pengemudi sepeda motor, sementara masih kira lakukan pembinaan dan pendataan," jelasnya.
Akibat perbuatannya , GN dan LS bakal dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun .
Sebagai informasi, AKP Agustina Nilawati juga menginformasikan bahwa memasuki hari pertama pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2024, Polresta Bandar Lampung gencar melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di bulan suci ramadan.
”Kapada orang tua, bapak dan ibu, kami mohon kerja samanya. Selalu pantau aktivitas anak kemana dia bermain, bersama siapa dan segera cari jika tak kunjung pulang,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: