Warga Surabaya Jatim Beli Solar Pakai Uang Palsu, Ditangkap Warga Lampung Utara
DITANGKAP : Joko alias Wang Ming (kaos putih) diamankan warga di Lampung Utara karena edarkan uang palsu.-amatir-
Joko kepada petugas pemeriksa mengaku membeli atau menukar uang asli senilai Rp3,5 juta dengan uang palsu senilai Rp15 juta uang pecahan 20 ribu rupiah dan uang palsu senilai 1,5 juta uang pecahan 50 ribu dan 100 ribu rupiah.
Klasifikasi Uang Palsu
Uang rupiah palsu didefinisikan dalam Pasal 1 angka 9 UU Mata Uang yang berbunyi : Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/ atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Setiap orang yang mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: