Kepala Kampung Sendang Mulyo Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi
radartvnews.com – Kepala Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Widodo, Selaku penanggung jawab program dana kampung yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Dalam sidang perdana dugaan Korupsi tentang penyalahgunaan Dana APBD dan APBN Kampung Sendang Mulyo, Jaksa menjelaskan perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2015. Terdakwa menyalahgunkan dana APBD Dan APBD yang seharusnya di Alokasikan untuk Kampung Sendang Mulyo Kabupaten Lampung Tengah. Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum, Guntoro Jajang Saptodie menjerat terdakwa dengan pasal 9 JO Pasal 18 Ayat (1), dalam dakwaan pertamanya, tentang pemberantasan tindakan Korupsi. Atas dakwan jaksa, terdakwa menyatakan tidak keberatan, sehingga majelis Hakim menunda sidang pekan depan, dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi. (Jef/Mut)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: