asn

Caleg PDIP Diduga Suap KPU Bandar Lampung & Panwascam Ratusan Juta : Gagal Terpilih, Kini Lapor Ke Bawaslu

Caleg PDIP Diduga Suap KPU Bandar Lampung & Panwascam Ratusan Juta : Gagal Terpilih, Kini Lapor Ke Bawaslu

FOTO ILUSTRASI : Uang suap.-freepix-

RADARTV – Seorang calon anggota legislatif PDI Perjuangan (PDIP) diduga sudah melakukan tindak pidana pemilihan umum yakni suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung. 

Kasus ini mencuat setelah caleg untuk kursi DPRD Bandar Lampung dari daerah pemilihan (dapil) 4 bernama M. Erwin Nasution, S.T.,M.M. itu gagal merenggut kursi legislatif periode 2024 – 2029.

Dapil 4 ini meliputi Kecamatan Kedaton, Labuhanratu, dan Way Halim. Dari laman resmi info publik pemilu KPU RI, Erwin mampu meraih 1.580 suara. 

Dia berada diperingkat 4 perolehan suara terbanyak internal PDIP. Jauh di bawah perolehan suara petahana Wiwik Anggraini, M. Yoriko Alfarizi dan Fransiskus Herdian. 

Maksud hati sang caleg melakukan suap adalah agar bisa menang, meraih suara banyak tanpa harus kerja keras. 

Yakni sosialisasi datang ke rumah – rumah, manyapa warga, mengumpulkan massa, berkampanye, mengenalkan program atau semacam investasi social.   

Dia berfikir instans, dengan uang suap semuanya bisa diatur. Belakangan dia tak cuma menyuap/ menyogok/ risywah kepada KPU. Dua petinggi Panwascam dapil ini pun kena sogok, masing – masing, segepok uang senilai Rp50 juta.   

Bisa jadi kasus ini tak akan mencuat. Jika Erwin benar – benar menang dan dilantik menjadi wakil rakyat yang terhormat. Apa lacur, dia harus speak up karena uang sebesar Rp530 juta atau setengah miliar rupiah lebih itu lenyap. 

Belakangan Erwin tak rela uangnya hilang begitu saja. Dia lantas, melaporkan tindak pidana pemilu ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Senin 26 Februari 2024.

“Kami menerima aduan dari Caleg DPR Kota Bandar Lampung bernama Erwin,” kata Ketua Bawaslu Iskardo P Panggar.

Mantan Ketua Bawaslu Way Kanan tengah melakukan kajian. Jikalau sudah masuk syarat materil dan formil pihaknya akan melakukan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Berdasarkan laporan masuk disampaikan, caleg tersebut merasa ditipu lantaran sudah menyerahkan uang kemudian dijanjikan lolos menjadi anggota legislatif.

“Dinarasikan, caleg tersebut merasa ditipu. Dijanjikan, menyerahkan uang kemudian dijanjikan jadi caleg terpilih, pada pokoknya seperti itu,” kata alumni Fakultas Hukum Unila itu. 

Diketahui, informasi dari pelapor bahwa ada oknum anggota KPU Bandar Lampung yang identiasnya dirahasiakan inisial FT telah menerima uang Rp 530 juta, diduga dengan janji untuk pengondisian sebanyak 3.700 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: