Jangan Ditiru, Ini Sosok Pria di Lampung Tengah yang Suka Todong Istri Pake Senpi

Jangan Ditiru, Ini Sosok Pria di Lampung Tengah yang Suka Todong Istri Pake Senpi

Sosok SGY Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi Rakitan-Foto : Dok Polsek Gunung Sugih-

RADAR TV – Tak tahan sering mendapat ancaman suamninya, Pratiwi Juwanti (36) warga Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah mendatangi Mapolsek Gunung Sugih untuk melaporkan suaminya SGY (39).

Pengaduan korban lantaran sang suami kerap mengacungkan senjata api rakitan (Senpira) saat bertengkar, 

“Iya pak saya suka ditodong pake senjata api oleh suami saya, kalau bertengkar,” Ujar Pratisi Rabu (21/2/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan bila korban dan pelaku adalah pasutri asal Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah.

"Ia melaporkan suaminya sendiri atas kepemilikan senjata api rakitan," kata Kapolsek saat di konfirmasi Kamis (22/2/24).

Menurut keterangan korban, sambung Kapolsek, SGY kerap mengacungkan senpi ke istrinya saat bertengkar.

“Karena sering mendapatkan ancaman, Pratiwi diam-diam mengambil dan menyerahkan 1 pucuk senpira berikut 3 peluru kaliber 9 mm aktif milik suaminya ke Polisi,” imbuhnya.

Berbekal barang bukti dan laporan korban tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung menindaklanjuti dan meringkus pelaku di rumahnya sekira pukul 17.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku bahwa ia membeli 1 pucuk senpira berikut 3 butir amunisi tersebut dari seseorang (DPO) asal Kabupaten Mesuji seharga Rp. 5 juta," kata Kapolsek.

Dari pengakuan pelaku SGY jika dirinya mengacungkan senpi rakitan ke Istrinya hanya untuk menakut-nakuti saja, supaya sang istri menuruti kemauan dirinya. 

Dirinya mengaku tidak ada maksud untuk membunuh Istri dengan senjata api rakitan miliknya.

“Gak lah pak, saya cuma nakut-nakuti saja, supaya istri saya nurut kalau lagi bertengkar,“ ujar SGY saat diamankan di Mapolsek Gunung Sugih, Kamis (22/2/2024).

Pelaku dijerat atas kasus tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yakni pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: