Mengenal 4 Istilah Populer Pemilu 2024 Pasca Pemungutan Suara. Nomor Empat Paling Ditunggu

Mengenal 4 Istilah Populer Pemilu 2024 Pasca Pemungutan Suara. Nomor Empat Paling Ditunggu

Istilah silent majority, exit poll, quick count dan real count menjadi populer usai pemungutan suara untuk pilpres dan pileg di Pemilu 2024 Indonesia-Freepik-

RADARTV - Pemungutan suara untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif Indonesia telah usai digelar pada 14 Februari 2024. Pasca hari tersebut muncul beberapa istilah asing yang kerap disebut dan tampil di berbagai media massa.

Pun sampai hari ini, beberapa istilah tersebut semakin akrab dilihat dan didengar ditengah masyarakat Indonesia. Berikut 4 istilah populer dalam pemilu 2024 setelah pemungutan suara Pilpres dan Pileg di Indonesia.

1. Silent Majority

Menurut Encyclopedia Britannica, silent majority mengacu pada mayoritas warga masyarakat yang memiliki preferensi politik tertentu namun enggan mengungkapkan keputusannya secara terbuka.

Istilah silent majority telah banyak digunakan dibeberapa negara termasuk di Indonesia. Dalam pemilu 2024, istilah ini juga menjadi isu hangat terkait dinamika politik dan pemilu di Indonesia.

Kelompok ini cenderung merahasiakan pendapatnya dan tidak mengungkapkan dukungannya secara terbuka karena berbagai alasan. Pun dalam survei atau jajak pendapat. Alhasil, efek kelompok ini hanya dapat dilihat pada hari pemungutan suara.

Istilah pemilih yang "mayoritas diam" pertama kali digunakan secara politik oleh seorang politisi dan Presiden Amerika Serikat yang ke-29 (1921-1923). Warren Harding menggunakan istilah tersebut dalam kampanyenya di pemilu tahun 1919.

Kemudian istilah ini muncul kembali pada tahun 1960-an. Tepatnya, setelah Richard Nixon menggunakan dalam pidatonya di televisi. Nixon menggunakan sebutan silent majority untuk membangkitkan semangat pemilih yang mungkin belum menetapkan pilihan. Dalam pidatonya ditahun 1969, Nixon menggunakan istilah tersebut untuk mendapatkan dukungan dari beberapa pemilih.

2. Exit Poll

Exit poll merupakan tata cara atau metode yang dilakukan beberapa saat setelah pemilih mengambil keputusan politik, khususnya dalam menggunakan hak pilih, memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebenarnya, exit poll adalah bagian dari survei. Cara yang digunakan biasanya dengan mengajukan pertanyaan kepada responden atau pemilih setelah mereka meninggalkan TPS.

3. Quick Count

Sederhananya, quick count adalah penghitungan cepat. Dalam pemilu, khususnya pasca dilaksanakan pemungutan suara, istilah ini mempunyai maksud penghitungan cepat hasil pemungutan suara tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hitung cepat atau quick count adalah metode atau tata cara untuk memverifikasi dan mengetahui hasil pemilihan umum. Termasuk dalam pemilihan kepala daerah, dimana hasil yang diperoleh berdasarkan sampel suara yang diambil dari sejumlah tempat pemungutan suara. Selain itu, dikutip dari laman hukumonline, penghitungan cepat juga diatur dalam Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: