Tak Punya Efek Jera, Pelaku Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Kian Marak

Tak Punya Efek Jera, Pelaku Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Kian Marak

BURUNG SELUNDUPAN-freepix-

RADARTV – Salah satu faktor penyebab terulangnya perbuatan tindak pidana adalah karena rendahnya hukuman. Akibat tak punya efek jera inilah yang memicu maraknya kasus penyelundupan burung dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa.

Lama tak terdengar, Tim gabungan Karantina Lampung melansir informasi penangkapan pelbagai jenis burung. Jumlahnya sangat banyak, mencapai 2.830 ekor. 

Tim yang melibatkan Polisi Militer Angkatan Darat dan Flight Protecting Birds ini mampu menggagalkan penyelundupan satwa yang tak memiliki dokumen.

Selain burung, turut diamankan seorang sopir kendaraan yang mengangkut satwa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, penangkapan ribuan burung ilegal tersebut berawal dari laporan warga akan adanya rencana pengiriman satwa jenis burung ke Pulau Jawa. 

“Penyelundupan berhasil digagalkan atas laporan warga kepada petugas karantina di Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni,” kata Donny dalam rilis.

Kasatpel Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso, menjelaskan upaya pengamanan ini dilakukan Kamis 15 Februari 2024  sekitar pukul 17.43 WIB. 

Tim memantau dan akhirnya menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan memasuki kawasan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni. 

Saat diperiksa, di kendaraan tersebut ditemukan ribuan ekor burung yang dikemas dalam keranjang plastik dan kardus yang dilubangi. 

Oknum sopir tak mampu berkelit karena tak mampu menunjukan dokumen yang dipersyaratkan. ”Ia mengaku bahwa satwa tersebut berasal dari Palembang dan hendak dibawa menuju  Kota Serang dan Depok,” jelasnya. 

Petugas kemudian mengidentifikasi lebih lanjut terhadap jenis satwa tersebut. “Burung tersebut terdiri dari 45 ekor kepodang, 1700 ekor jalak kebo, 875 ekor trucukan, 150 ekor prenjak, 14 ekor konin, 34 ekor pentet, 5 ekor cipoh, 7 ekor kipasan belang," tambah Akhir.

Tindakan pelaku diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku terancam pidana 2 tahun dan denda 2 miliar rupiah. 

Setelah berhasil menggagalkan perdagangan satwa illegal ini, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu, Seksi Wilayah III di Lampung untuk mengantisipasi keamanan satwa dan segera dilakukan pelepasliaran.

Menariknya, tidak ada kelanjutan dari upaya penggagalan pengiriman satwa dilindungi. Seperti memburu otak pelaku, pemesan atau bahkan sosialisasi kepada masyarakat pemburu dan pengepul satwa burung ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: