Kendala Pemilu 2024 : Printer Error Hingga Aplikasi Sirekap Down, Bikin KPPS Begadang 24 Jam Lebih

Kendala Pemilu 2024 : Printer Error Hingga Aplikasi Sirekap Down, Bikin KPPS Begadang 24 Jam Lebih

DIKERJAI KPU : Proses upload Sirekap terkendala.-KPU RI-

RADARTV – Sepenggal cerita berat dialami oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Pengawas TPS di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. 

Mereka merasa “dikerjai” oleh KPU dan pemilik rental printer. Akibatnya, meski proses penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai pukul 23.00 WIB.

Namun untuk menyelesaikan proses administrasi lain seperi mengirimkan data melalui aplikasi Sirekap terkendala. Hingga Kamis 15 Februai 2024, rata – rata anggota KPPS khusunya operator unggahan hasil itungan melalui aplikasi Sirekap tak kunjung berhasil. 

”Pening saya, sudah lima jam baru bisa upload satu lembar. Masih ada 60 lembar lebih lagi dokumen yang harus di-upload. Gimana coba,” kata salah satu anggota KPPS di TPS X Bandar Lampung. 

Anak muda berusia 20 tahun ini tak bisa berbuat apa- apa. Padahal sesuai tujuan KPU mengadakan aplikasi Sirekap untuk membantu proses penghitungan lebih cepat justru malah menyulitkan. 

Pantauan radartv di salah satu TPS di simpang Jalan Imam Bonjol - Jalan Tamin, hingga pukul 07.30 WIB, Kamis 15 Februari 2024, sejumlah anggota KPPS masih berjibaku dengan PR rekapitulasi tingkat dasar.

"Kami tetap berusaha jaga kesehatan Bang. Kalau ada apa - apa, sakit atau lebih parah dari itu, ya hanya bisa pasrah kepada Allah. KPU mah cukup ucapin semoga lekas sembuh atau duka cita selesai," kata seorang petugas yang sudah melek masuk 48 jam. 

Dalam beberapa siaran KPU RI memastikan aplikasi ini dapat membantu proses penghitungan agar masyarakat lebih mudah untuk mengetahui hasil perhitungan suara dengan lebih cepat, meskipun hasil resminya tetap harus menanti pengumuman dari KPU. 

Sebagai informasi, sistem perhitungan suara Sirekap merupakan sebuah alat bantu perhitungan suara. Perhitungan ini dilakukan berjenjang dari tingkat TPS oleh KPPS masing-masing, lalu ke tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. 

Adapun KPPS mengunggah seluruh hasil perhitungan suara serta sejumlah data pendukung lainnya, seperti suara sah dan tidak sah, jumlah DPT, durasi perhitungan suara, hingga daftar peserta yang hadir dalam perhitungan suara ke aplikasi Sirekap yang hanya dapat diakses melalui Android. 

Aplikasi Sirekap KPU dikabarkan error sedari siang. Padahal, para pertugas KPPS diwajibkan untuk mengunggah hasil perhitungan akhir melalui sistem ini untuk dikirimkan kepada KPU.  

Lantas, netizen beramai-ramai menyatakan keluhannya di akun X. Banyak di antaranya yang mempertanyakan kegunaan Sirekap, karena banyak KPPS yang tidak dapat menggunakan sistem ini sama sekali, bahkan hingga 5 jam setelah pemungutan suara selesai. 

“Ini jadinya Sirekap bagaimana ya, enggak bisa digunakan sama sekali,” ujar akun X @mankewww. 

“Gaji (operator) Sirekap harus naik sih, plis dari siang baru 1 lembar, sisa 66 halaman lagi,” ujar @jnscdll.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: