TPS Dipindah Jauh, Jadikan Pemilih Enggan Coblosan : Di Papua, Warga Blokade Jalan Usai TPS Dipindah

TPS Dipindah Jauh, Jadikan Pemilih Enggan Coblosan : Di Papua, Warga Blokade Jalan Usai TPS Dipindah

PINDAH JAUH : Ada apa KPU pindah TPS jauh?-tangkap layar-

RADARTV – Sepertinya ada semacam dugaan beragam grand design kecurangan untuk memenangkan salah satu kandidat dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024. 

Terdapat sebuah perbedaan mencolok dan mendasar dalam hal pendaftaran dan penetapan lokasi tempat pemungutan suara (radartv.disway.id/listtag/5090/tps">TPS) antara Pilpres 2019 dan 2024.

Kali ini, radartv mendapatkan laporan pengaduan dari calon pemilih yang dipindahkan lokasi TPS-nya hingga 3 kilometer dari rumahnya. Padahal, di sebelah rumahnya telah berdiri sebuah TPS nomor 15. 

Dari bukti cekdptonline.kpu.id, salah satu tokoh warga Dusun Sumber Bhakti B, Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ini mendapatkan lokasi TPS 15. Tertulis, jika dirinya diarahkan untuk coblosan di TPS 16. 

”Inikan aneh, di sebelah rumah ada TPS. Ini justru dimentalkan jauh di TPS lain, jaraknya 2 – 3 kilometer,” jelas dia.   

Menariknya bukan hanya dirinya yang harus terpental jauh. Sejauh ini, sudah ada 7 orang warga Dusun I yang bernasib sama dengan dia. 

Kondsi lebih parah disampaikan oleh puluhan pemilih dari kecamatan sama, asal Desa Karang Anyar. Berdasarkan surat pemberitahuan atau undangan pemilihan, para pemilih itu terpental jauh di Pal Putih. Jaraknya bahkan mencapai 4 kilometer.  

”Jika mengacu TPS Pilpres 2019, warga setempat coblosan di TPS setempat (paling dekat). Nah, ini kok ada indikasi saling pindah antar TPS. Bukan tak mungkin ada dugaan ke sana (kecurangan),” sambungnya. 

Seharusnya mulai tahapan pendaftaran pemilih dan penentuan atau penetapan TPS, bisa mengacu pada data base lama yakni Pilpres 2019 atau pilkada. 

Dengan perpindahan TPS jarak yang terlampau jauh, maka secara pribadi mempengaruhi psikologis seseorang menjadi enggan berangkat memberikan hak suara.

”Warga atau pemilih sebaiknya tetap berangkat coblosan, menggunakan hak suaranya. Jangan sampai golput dan membuka peluang kecurangan sebesar – besarnya,” timpal warga lainnya. 

Sistem Pantarlih Buruk atau Kesengajaan ?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kegaduhaan pemindahaan dan penentuan TPS. Sistem pantarlih seharusnya dibuat sesederhana mungkin.

KPU kabupaten / kota, dan KPU provinsi yang paling bertanggung jawab dalam hal pengusulan dan penetapan DPT. Jangan sampai, masyarakat gaduh dan menimbulkan keributan di tingkat gras root. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: